KKP Amankan Tiga Kapal Pelaku Pelanggaran di Laut Halmahera Tengah

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan di perairan Laut Halmahera Tengah. Penangkapan kapal-kapal tersebut sekaligus menampik isu terkait adanya kapal kapal asing di Halmahera Tengah.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan, operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah tersebut merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Trenggono untuk merespon cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)”, ujar Antam Novambar, dalam siaran pers KKP, Rabu (3/2/2021).
Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan KM. Berkat Abadi 08 (30 GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT).
“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Antam.
Pengamanan 3 kapal di Halmahera Tengah ini juga menampik berbagai isu dan pemberitaan di media sosial yang menyatakan keberadaan kapal asing di wilayah Halmahera Tengah tepatnya di Patani.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi utara.
“Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka,” jelas Ipunk.
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Ipunk menghimbau agar Pemerintah Daerah yang memiliki nelayan andon agar melakukan perjanjian antar daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
“Sebaiknya Pemerintah Daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon”, ujar Ipunk.
Pihaknya juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
“Menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.