Target 1 Juta Dosis Perhari, Kemenkes Terus Berupaya Percepat Vaksinasi

MONITORDAY.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) percepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target satu juta dosis per hari pada bulan Juli 2021 dengan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes.
Sementara itu ketersediaan dan logistik vaksin di Indonesia hingga saat ini sudah mencukupi untuk percepatan vaksinasi. Hingga Jumat (25/6) lalu, pemerintah telah memvaksinasi sejumlah 38,6 juta dosis vaksin Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan rencananya vaksin akan didistribusikan dalam tiap termin ke unit pelaksanaan teknis Kemenkes untuk segera dimanfaatkan dalam pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2.
“Dengan begitu, bagi yang memerlukan vaksinasi bisa langsung mendatangi lokasi vaksinasi yang telah ditunjuk pemerintah,” kata Nadia melalui keterangannya dikutip Minggu (27/6/2021).
Nadia mengatakan vaksin adalah upaya preventif untuk membentuk imun tubuh, sehingga vaksinasi harus dilakukan sekarang juga karena semua vaksin sudah tersertifikasi oleh World Health Organization (WHO) baik Sinovac, Sinopharm, maupun AstraZeneca yang juga digunakan di Indonesia.
Nadia juga berpesan kepada masyarakat agar setelah divaksinasi nanti tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi yang artinya laju penularan masih tinggi.
Juga dengan adanya varian baru, kita perlu menjaga protokol kesehatan. Selain itu menurut Nadia, Indonesia masih memerlukan waktu untuk mencapai cakupan vaksinasi yang cukup untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
“Sehingga dengan vaksinasi dan protokol kesehatan diharapkan menjadi perlindungan ganda untuk masyarakat di tengah pandemi yang masih melanda,” kata Nadia.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang ditujukan kepada seluruh RS vertikal kemenkes, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan Direktur Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.