Menpan RB: Korupsi Masih Menjadi Tantangan Profesionalisme ASN

Menpan RB: Korupsi Masih Menjadi Tantangan Profesionalisme ASN
Men-PANRB Tjahjo Kumolo rapat dengan Komisi II DPR. (Merdeka.com)

MONITORDAY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tidak menampik adanya korupsi yang dilakukan oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menurutnya masih menjadi tantangan bagi reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN. 

Tjahjo menambahkan bahwa banyak ASN yang harus diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Para ASN korup tersebut dipecat secara tidak hormat. 

"Jujur kami tiap bulan rata-rata hampir 20 hingga 30 persen PNS yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus kami ambil keputusan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," kata Tjahjo Kumolo dalam acara rilis survei LSI virtual, Minggu (18/4).

Jika ada ASN yang dibawa ke proses hukum karena kasus korupsi, maka statusnya tidak langsung diberhentikan, namun dinonaktifkan terlebih dahulu. Dalam kasus yang diusut oleh KPK, selalu ada ASN yang terlibat di dalamnya. 

"Dalam proses hukum kami tetap menonjob kan mereka dan menunggu proses hukum yang ada," ujar dia.

Sementara itu, Hasil survei LSI menyebut ada lima tempat atau bagian paling korup di instansi pemerintah. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menyampaikan bahwa kelima tempat tersebut adalah pengadaan barang, perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, serta bagian personalia.

"Bagian pengadaan dinilai paling rawan terjadi kegiatan koruptif, yakni 47,2%. Selanjutnya di bagian perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, dan lainnya 1%," kata Djayadi.

Adapun responden survei kali ini sebanyak 1.201 PNS ya g diwawancarai dalam periode 3 Januari-31 Maret 2021. Populasi PNS yang disurvei mencakup PNS di 14 provinsi dan menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka.