Tanpa Pandang Bulu, Syahroni Desak Pemerintah Segera Tutup Masuknya TKA Ke Indonesia

Tanpa Pandang Bulu, Syahroni Desak Pemerintah Segera Tutup Masuknya TKA Ke Indonesia
Ahmad Sahroni menilai merabaknya kasus  Covid-19 di Indonesia akibat lalainya pemerintah dalam pelonggaran pengawasan terhadap kedatangan WNA

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai merabaknya kasus  Covid-19 di Indonesia akibat lalainya pemerintah dalam pelonggaran pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA).

Pemerintah sudah sepatutnya mengambil kebijakan menutup pintu masuk bagi TKA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu. 
 
"Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang," ujar Sahroni, Sabtu (24/7).

Ia berharap aturan terkait larangan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri.

Meskipun terlambat, pemerintah baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

Menurutnya, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.