Kementerian ATR Upayakan Hal ini untuk Selesaikan Masalah Pertanahan

Kementerian ATR Upayakan Hal ini untuk Selesaikan Masalah Pertanahan
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil/net

MONITORDAY.COM - Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) komitmen menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia. Hal ini mengingat penyelesaian kasus sengketa, serta konflik pertanahan menjadi perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kita sangat serius membereskan apa saja yang masih ada kekurangan di dalam hal administrasi pertanahan ini. Sekarang zaman Presiden Jokowi serius ingin menyelesaikan masalah pertanahan," ujar Menteri ATR, Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Sabtu (6/3/2021). 

Dia mengatakan, mengatasi permasalahan pertanahan akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

"Komitmen pemerintah sangat serius mengatasi masalah pertanahan ini tujuannya adalah ada memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan karena tanah ini concern semua orang," katanya. 

Lebih lanjut Menteri ATR menuturkan dengan pemberian kepastian hukum hak atas tanah juga akan melindungi hak-hak masyarakat. 

"Masyarakat kecil kita harus lindungi, bahwa hak-hak properti, hak-hak atas tanah, dilindungi negara dan bagi perusahaan besar bisa menjadi sumber pendapatan negara, sumber lapangan kerja dan sebagainya," tuturnya. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR telah melakukan upaya dalam mengurangi permasalahan pertanahan salah satunya dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Seluruh bidang tanah di Indonesia ditargetkan akan seluruhnya terdaftar pada tahun 2025. 

"Sekarang kita ingin mencegah agar tidak terjadi lagi, yang terjadi sekarang kita selesaikan, maka kita buat PTSL yang intinya tanah di satu kelurahan setiap bidang kita daftarkan, sehingga tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang," imbuh Sofyan.

Selain itu Kementerian ATR juga telah mencanangkan transformasi digital, salah satunya dengan digitalisasi data-data pertanahan.

"Digitalisasi buku-buku yang telah dan sedang dilakukan, bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus pemalsuan atas buku tanah," Kata Menteri ATR.