Polres Singkil Ringkus Pemilik 20,7 Kilogram Narkotika

MONITORDAY.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, amankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 20,7 kilogram dan menangkap bandar serta dua kurir.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatresnarkoba Iptu Darmi Arianto Manik di Singkil, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (12/3/2021).
"Ketiga pelaku SA (23), FL (20), dan DU (32). Pelaku SA dan FL diduga sebagai kurir. Sedangkan DU diduga sebagai bandar. Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Darmi Arianto Manik.
Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal laporan masyarakat yang menyebutkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah terminal di Aceh Singkil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim ke terminal. Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi menangkap SA (23) dan FL (20).
"Ketika digeledah, polisi menemukan sebungkus narkotika jenis ganja di celana dan tiga paket besar lainnya dalam bagasi sepeda motor pelaku dengan berat mencapai 287 gram," kata Iptu Darmi Arianto Manik.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi menangkap DU, diduga sebagai bandar di rumahnya di kawasan Gunung Meriah. Di rumah tersebut, polisi menemukan 20 bal ganja dengan berat mencapai 20,5 kilogram.
"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.