Tanggapi Reuni Aksi 212, Polri: Hormati Hak Orang Lain
Kepolisian tak menyiapkan pengamanan ekstra, hanya memberikan pengamanan biasa.

MONITORDAY.COM - Mabes Polri mengaku telah menerima surat pemberitahuan acara Reuni 212 yang rencananya digelar oleh Presidium Alumni 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Desember mendatang.
Kendati sudah mengantongi izin, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra meminta pihak penyelenggara Reuni 212 untuk memperhatikan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Yang perlu diperhatikan bahwa kegiatan itu harus tetap menghormati hak orang lain," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Asep menyebut, peserta kegiatan juga perlu memperhatikan norma yang berlaku secara umum, mematuhi hukum dan undang-undang, turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta tetap menjaga keutuhan persatuan bangsa.
"Seyogyanya kegiatan tersebut memperhatikan hal-hal tersebut, demi menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan," jelas Asep.
Terkait pengamanan, pihak kepolisian mengaku tidak menyiapkan pasukan khusus untuk mengamankan kegiatan tersebut. Masyarkat diimbau tidak perlu khawatir berlebihan terhadap acara reuni 212.
"Enggak perlu kita terganggu dengan kegiatan tersebut, kita khawatir kegiatan tersebut, enggak, ini kegiatan seperti keagamaan yang biasa dilakukan," ujar
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).
Lebih lanjut, Gatot juga mengatakan, reuni 212 merupakan kegiatan keagamaan biasa, sehingga kepolisian juga hanya memberikan pengamanan biasa.
"212 kegiatan keagamaan, jadi kegiatan yang biasa saja. Tentu kalau ada kegiatan keagamaan nanti mereka memberitahukan kepada Polri, ya kita akan melakukan kegiatan pengamanan," tandas Gatot.
Jenderal bintang dua itu berharap, reuni 212 dapat berjalan dengan damai serta tidak mengganggu aktivitas dan ketertiban masyarakat lainnya.
"Kita berharap kegiatan ini kan kegiatan keagamaan, kegiatan-kegiatannya tentunya kegiatan yang tidak memprovokasi atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan," ucap Gatot.