Tanggapi Kasus Penghinaan Terhadap Wapres, Ini Kata Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti setuju jika tindakan Jafar dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Tanggapi Kasus Penghinaan Terhadap Wapres, Ini Kata Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

MONITORDAY.COM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan agar para dai/mubaligh meninggalkan segala bentuk metode maupun materi ceramah dakwah yang bersifat hujatan. Hal ini ia sampaikan ketika menanggapi kasus Jafar Shodiq dinilai menghina Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin dalam video ceramahnya.

"Islam mengajarkan agar dalam kehidupan sehari-hari, terutama kalau berdakwah, harus menggunakan kata-kata yang mulia dan disampaikan dengan penuh kesantunan dan hormat," kata Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Jumat (6/12/19).

 "Para dai dan mubaligh sudah seharusnya meninggalkan metode dan materi dakwah yang menghujat atau menyerang pihak lain."

Oleh sebab itu, Mu'ti menilai tindakan polisi yang langsung memproses hukum kasus Jafar sudah benar jika dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Terlebih, Abdul memang menyetujui jika tindakan Jafar sudah dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Apabila memang ada bukti-bukti yang kuat, secara hukum tindakan polisi sudah tepat. Mengatakan seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kriminal," terangnya.

"Dalam konteks dakwah Islam, mengatakan seseorang dengan laqab binatang juga sangat tidak sesuai," ujar Mu'ti.

Ia juga menolak anggapan yang menyebutkan jika penangkapan Jafar merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, semua warga negara di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum jika berbuat salah tidak peduli apapun status mereka.

"Di dalam negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama, semua harus mematuhi hukum," tegas Mu'ti.

"Jadi siapapun yang melanggar harus ditindak sesuai hukum. Tindakan polisi bukan kriminalisasi," tandasnya kemudian.