Tanggapan Polri Soal FPI Baru: Harus Ikut Aturan!

Tanggapan Polri Soal FPI Baru: Harus Ikut Aturan!
Brigjen Pol. Rusdi Hartono/net

MONITORDAY.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi tanggapan soal berdirinya Front Persatuan Islam setelah pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

"Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Dia menambahkan, apabila FPI model baru ini ingin menjadi ormas yang legal, harus juga mendaftarkan diri sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Keormasan.

"Apabila tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," tegas Rusdi Hartono.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," kata dia, Sabtu (2/1) lalu.

Dia menambahkan, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

Lebih lanjut, Indriyanto pun mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Menurut Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," demikian kata Indriyanto.