Tanggapan MUI Soal Aturan Pakai Jilbab Siswi Non Muslim di Padang

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas memberi tanggapan terkait viral kasus aturan wajib menggunakan jilbab bagi siswi SMK 2 Padang.
Dia menilai, selama siswi non muslim tersebut tidak dipaksa untuk memakai jilbab tidak masalah. Mereka memakai jilbab karena kemauan sendiri.
"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama Islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya," kata Anwar, dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, Anwar meminta semua pihak untuk dapat secara jernih menyikapi kasus tersebut. Menurut dia, yang penting diperhatikan adalah jangan sampai ada pemaksaan bagi murid non-Muslim untuk mengenakan jilbab.
"Bisa jadi aturan dari pihak sekolah maksudnya baik agar ada keseragaman pakaian meski ada persepsi lain di luar itu dan polemik itu wajar terjadi," kata Anwar Abbas.
Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi siswi non-Muslim untuk mengenakan jilbab. Dia pun siap dipecat apabila ada pelanggaran terkait kasus jilbab di sekolahnya.
"Terdapat 46 siswa non-Muslim di SMK 2 Padang dengan 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan. Dari siswi non-Muslim sebagian besar tidak menolak mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah," ungkapnya.
Adapun kasus penolakan, kata dia, disuarakan oleh satu siswa. Dalam video yang viral tersebut pihak keluarga bertemu dengan wakil kepala sekolah membicarakan mengenai penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.
"Pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah atau tidak terkait kewajiban siswi non-Muslim mengenakan jilbab. Terjadi interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut," demikian kata Rusmadi.