Tak Patuhi Batasan Jumlah Penumpang Kendara Saat Mudik, Korlantas : Pasti Kita Putar Alihkan

Ini adalah operasi dalam kondisi KLB dan kegiatan operasi kemanusiaan. Jadi, yang (mudik) melebihi kapasitas, pasti kita putar alihkan, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja.

Tak Patuhi Batasan Jumlah Penumpang Kendara Saat Mudik, Korlantas : Pasti Kita Putar Alihkan
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulangkan pemudik yang tidak mematuhi pembatasan jumlah penumpang per-kendaraan saat mudik Lebaran 2020 mendatang.

Pembatasan jumlah penumpang per-kendaraan saat mudik Lebaran mendatang merupakan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19).

"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB dan kegiatan operasi kemanusiaan. Jadi, yang (mudik) melebihi kapasitas, pasti kita putar alihkan, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja," kata Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol), Istiono lewat keterangan tertulisnya, Selasa (07/04/2020).

Selain itu, ketentuan pembatasan jumlah penumpang per-kendaraan yang telah diberlakukan oleh Korlantas Polri yaitu setengah dari kapasitas kendaraan.

Lebih lanjut, Istiono mencotohkan kendaraan jenis sedan, hanya boleh diisi maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang. Bahkan, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

Kemudian, Istiono menegaskan personelnya akan bersiaga di titik-titik strategis tertentu untuk melakukan pengawasan. Salah satunya di gerbang tol.

Selanjutnya, Korlantas Polri juga telah menyiapkan tempat peristirahatan serta pos kesehatan yang terhubung langsung dengan rumah sakit rujukan Covid-19. Pos kesehatan didirikan di jalan arteri atau rest area jalan tol.

Diketahui, pemerintah tidak mengeluarkan larangan masyarakat untuk mudik. Namun, Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah memilih menggunakan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai cara penanggulangan wabah Covid-19, bukan karantina wilayah atau lockdown.