Tak ada Penularan, 97 Persen Sekolah Aman Laksanakan PTM Terbatas

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, riset Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa sebagian besar sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, aman dari penularan Covid-19.
Hal ini diungkapkan menanggapi pemberitaan media bahwa PTM terbatas telah menimbulkan banyak klaster baru Covid-19 di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan bahwa berdasarkan data, sebanyak 97,2% satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.
"Dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8% atau 1.296," kata Jumeri, kepada wartawan, dikutip Kamis (23/9/2021).
Jumeri menjelaskan, saat ini baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas. Itu pun pelaksanaanya harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” kata Jumeri.
Karena itu, Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.
“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM Terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah juga memahami kondisi setiap sekolah dan wilayah di Indonesia sangat beragam sehingga tidak mungkin pelaksanaanya disamaratakan.
Jumeri mengatakan, sekolah akan tetap melayani murid sesuai dengan kesanggupannya untuk bisa mengikuti model pembelajaran yang sesuai, baik itu PTM Terbatas dan PJJ.
“Anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orang tua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas. Saya tekankan bahwa tidak ada proses menghukum dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah,” tandasnya.