Kemendikbud: Mahasiswa Semester Enam Dapat Ikuti Program Kampus Mengajar

Kemendikbud: Mahasiswa Semester Enam Dapat Ikuti Program Kampus Mengajar
Dirjen Dikti Kemendikbud, Prof Nizam, dalam peluncuran Kampus Mengajar secara daring yang dipantau di Jakarta,  Selasa (9/2). Dok. ANTARA.

MONITORDAY.COM - Mahasiswa yang saat ini berada pada semester enam dapat mengikuti program Kampus Mengajar. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof Nizam dalam peluncuran Kampus Mengajar secara daring dipantau redaksi dari Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Adapun mahasiswa yang bisa mengikuti program tersebut yakni berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan juga perguruan tinggi negeri (PTN), dan juga berasal dari program studi apa saja.

Mengenai persyaratan IPK, ujar Nizam, minimal 3.0. Mahasiswa yang memiliki pengalaman organisasi mendapatkan nilai lebih pada proses seleksi.

Lalu, mahasiswa tersebut akan membantu pembelajaran siswa jenjang SD di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, mahasiswa tersebut akan mengabdi selama 12 minggu.

Sedangkan mahasiswa yang mengikuti program tersebut juga akan mendapatkan konversi SKS yakni sebanyak 12 SKS. Mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan juga bantuan uang kuliah tunggal (UKT) maksimum Rp2.400.000.

Sekolah sasaran Kampus Mengajar merupakan SD terakreditasi C terutama yang berada di daerah 3T. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa, dan selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku.

Diketahui, Pendaftaran dilakukan mulai 9 Februari hingga 21 Februari 2021, seleksi pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, pembekalan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021, penugasan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tingi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.