Tahapan Persiapan dalam Vaksinasi Covid-19

Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi COVID-19 kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya. Persiapan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sangat penting. Tak kalah urgen dibandingkan dengan ketersediaannya. Kementerian Kesehatan telah memberikan panduan yang rinci terkait hal tersebut.  

Tahapan Persiapan dalam Vaksinasi Covid-19
ilustrasi/ net

MONDAYREVIEW.COM – Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi COVID-19 kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya.

Persiapan atas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sangat penting. Tak kalah urgen dibandingkan dengan ketersediaannya. Kementerian Kesehatan telah memberikan panduan yang rinci terkait hal tersebut.  

Pertama, Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.

Kedua,  Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Ketiga, Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.

Keempat, Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.

Kelima, Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

Keenam, Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporannya.

Demikian disampaikan Kementerian Kesehatan. Diharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac, tiba di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu (6/12) sekitar pukul 21.25 WIB. Vaksin tersebut diangkut menggunakan pesawat kargo khusus Garuda Indonesia Boeing 777-300 EA rute Jakarta-Beijing-Jakarta.

Selain vaksin dalam bentuk jadi, dalam bulan Desember ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalm bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020. Jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia.

Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Kementerian Kesehatan RI melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan menggelar Workshop Persiapan Vaksinasi COVID-19, Selasa (24/11). Workshop bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemahaman dan keterampilan tenaga medis dan tenaga kesehatan terkait vaksinasi COVID-19.

Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan SDM Kesehatan dr. Mariya Mubarika mengatakan workshop tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi disinformasi soal vaksinasi COVID-19.

Hal ini sangat penting mengantisipasi disinformasi yang selalu terjadi pada penanganan COVID-19 sejak awal. Hal tersebut menjauhkan dari tata laksana penanganan COVID-19 yang benar.

Berdasarkan survey yang dilakukan Kemenkes RI, WHO, dan UNICEF pada 12 November 2020 dengan total responden 115 ribu mendapati sebagian besar (53%) masyarakat percaya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan informasi terkait vaksinasi. Pun di beberapa artikel jurnal internasional, lanjut dr. Mariya, ditemukan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memegang kunci keberhasilan pemberian vaksinasi COVID-19.

Oleh karena itu peningkatan pemahaman mendasar dan informasi-informasi terkait vaksinasi COVID-19 harus dilakukan. Indonesia terlibat aktif dalam usaha mendapatkan vaksin COVID-19 dengan masuk dalam solidarity trial bersama negara lainnya.

Paralel dengan usaha-usaha penelitian penemuan Vaksin COVID-19, Kementerian Kesehatan telah bekerja mempersiapkan segala hal terkait pengadaan vaksin, distribusi, dan SDM yang melakukannya.

Dalam arahan Menkes Terawan juga dikatakan informasi bersifat dinamis, segenap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelaksanaan dan komunikasi agar terus memperhatikan informasi yang berkembang melalui kanal resmi Kemenkes RI dan KPCPEN agar bisa menginformasikan ke lingkungan masing-masing. Saat ini Kemenkes RI mengeluarkan panduan melalui buku panduan (e-book): BUKU SAKU PERTANYAAN SEPUTAR VAKSINASI COVID-19.

Meskipun vaksinasi COVID-19 telah dilakukan, 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan) tetap dilakukan. Juga untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan terus melakukan 3T (Tracing, Treatment dan Test)

Persiapan yang dilakukan Kemenkes tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/6573/2020 TENTANG TIM PELAKSANAAN VAKSINASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) di antaranya:

Membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang bertugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 secara nasional.

Tim Pelaksanaan terdiri atas bidang-bidang yang memiliki tugas masing-masing. Tim pelaksana itu terdiri dari Bidang Perencanaan dengan tugas melakukan analisis situasi, menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, menyusun rencana anggaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang perencanaan tingkat provinsi.

Selanjutnya Bidang Logistik bertugas menyusun usulan permintaan kebutuhan Vaksin COVID-19, memantau proses pengadaan dan distribusi COVID-19, melakukan kordinasi dengan produsen vaksin nasional (PT Bio Farma dan BPOM), melakukan kordinasi dalam mengidentifikasi kapasitas manajemen pengelolaan limbah medis, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan bidang logistik tingkat provinsi.

Kemudian Bidang Pelaksanaan, bertugas melaksanakan pelatihan Vaksinasi COVID-19 untuk tenaga pelaksana vaksinasi, melaksanakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan lintas program dan lintas sektor, melaksanakan pemantauan proses persiapan pelaksanaan kampanye dan introduksi Vaksinasi COVID-19; dan melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang pelaksanaan tingkat provinsi.

Ada pula Bidang Komunikasi dengan tugas menyusun dan mengkaji materi KIE pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan media dalam rangka publikasi kegiatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, melakukan liputan dan pendokumentasian kegiatan, melakukan asistensi dan kordinasi dengan bidang komunikasi tingkat provinsi, menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan menyiapkan komunikasi risiko.

Bidang lainnya yakni Bidang Monitoring dan Evaluasi. Bidang tersebut bertugas mengumpulkan data hasil kegiatan Vaksinasi COVID-19, melakukan penilaian cepat hasil pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, memantau Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi dan penanggulangannya, menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi Vaksinasi COVID-19, dan melakukan asistensi dan koordinasi dengan Bidang monitoring dan evaluasi tingkat provinsi.

Tim Pelaksanaan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan.

Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin COVID-19 secara menyeluruh. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi COVID-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.