Tagih Janji Politik, IMM DKI Jakarta Desak Anies Batalkan Reklamasi Ancol
Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas kurang lebih 120 hektar dan dan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektar.

MONITORDAY.COM - Polemik izin perluasan kawasan rekreasi Taman Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta. Izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dituding akan berdampak buruk pada kehidupan rakyat pesisir Jakarta.
Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas kurang lebih 120 hektar dan dan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektar.
DPD IMM DKI Jakarat Bidang Maritim dan Agraria Moh. Hafidz Kudsi mempertanyakan kepentingan Gubernur Anies Baswedan yang mengeluarkan surat izin perluasan kawasan Ancol padahal selama ini Anies diharapkan bisa menyelesaikan persoalan reklamasi di Jakarta.
“Selama ini di Jakarta belum selesai masalah reklamasi namun Anies malah menambah reklamasi baru. Tentu kebijakan yang diambil Anies salah karena jelas itu hanya akan merugikan kehidupan kawasan pesisir Jakarta,” ungkap Hafidz, senin (06/07).
Ia juga menambahkan Kepgub itu harus dipertimbangkan lagi oleh Anies Baswedan untuk dibatalkan karena bukan hanya ditolak oleh banyak pihak yang dianggap akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup penduduk pesisir namun soal komitmen janji politik yang harus dilaksanakan.
“Penolakan yang ada tentu menjadi bukti bahwa keputusan Anies ini merugikan. Selain itu, Anies juga sudah berjanji dalam kampanye politiknya akan menyetop reklamasi, jadi ini soal komitmen dan janji seorang pemimpin yang harus ditunaikan. Kalau Anies memaksakan keputusan ini berarti dia telah mengkhinati janjinya sendiri,” ucapnya.
Menurut Hafidz, Kepgub ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sering kali mengeluarkan kebijakan yang kontroversial terkait penyelesaian polemik reklamasi di teluk Jakarta. Sebelumnya, Anies Baswedan telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D yang sempat disegel dan ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama.
“Awalnya banyak yang berharap Anies bisa menyelesaikan masalah reklamasi di teluk Jakarta tapi kenyataannya Anies telah menerbitkan IMB 932 gedung di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Biaga Indah. Nah, sekarang mengeluarkan izin reklamasi lagi di Ancol,” kesalnya.
Lebih lanjut, Hafidz menilai kebijakan Anies ini adalah upaya mengkomersialkan kawasan teluk jakarta yang akan hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan rakyat kecil.
“Kebijakan Anies ini mengarah pada kebijakan komersil. Yang untung tentu pengusaha dan rakyat kecil sangat dirugikan. Sudah pasti rakyat kecil akan sulit akan mengakses kawasan yang dijadikan komersil itu. Karena alasan itu, kami akan menolak Kepgub No 237/2020 sebagai upaya advokasi dan menjaga kawasan pesisir dari kepentingan bisnis,” tegasnya.
Hafidz menegaskan, IMM DKI akan terus melakukan kajian hukum dan akan melayangkan surat perlawanan ke Pemda DKI Jakarta apabila Gubernur Anies Baswedan tidak membatalkan Kepgub yang jelas-jelas berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup kawasan pesisir Jakarta.
“IMM DKI terus melakukan kajian hukum dan akan segera melayangkan protes ke Pemda apabila Kepgub itu tidak dibatalkan. Soalnya Kepgub itu merugikan dengan segala dampak buruknya yang mengancam kehidupan kawasan pisisir Jakarta,” tandas Hafidz.