Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Idul Adha, Simak Penjelasannya ! 

Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Idul Adha, Simak Penjelasannya ! 
PT KAI (Persero) selama masa Libur Idul Adha 1442 H, hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal

MONITORDAY.COM - PT KAI (Persero) selama masa Libur Idul Adha 1442 H, hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak, yang tertara pada 20-25 Juli 2021.

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, pada bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal selanjutnya yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Adapun ketentuan pelanggan dari Kritikal dan Esensial harus menunjukkan diantaranya : surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan kereta api antara lain: surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan Lainnya.