Sidang Lanjutan Riziq Shihab Hadirkan Mantan Wali Kota Jakpus Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Riziq Shihab Hadirkan Mantan Wali Kota Jakpus Sebagai Saksi
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Sidang lanjutan Rizieq Shihab pada (12/4/2021) mendatang dijadwalkan akan menghadirkan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Bayu Meghantara.

Demikian disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). 

"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Alex. 

Alex menyebutkan Bayu akan memberikan kesaksian terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Adapun kesepuluh orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang itu adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson dan Heru Novianto.

Tak hanya Bayu Meghantara, nama lain yang dihadirkan sebagai saksi merupakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan juga Heru Novianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara nomor 221 dan 226.

Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.