Survei: Mayoritas Tidak Setuju Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode

MONITORDAY.COM - Hasil survei dari Lembaga survei Fixpoll menunjukkan bahwa mayoritas publik tidak setuju dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden lebih dari 2 periode.
"Sebanyak 57,5 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode," kata Direktur Direktur Eksekutif Fixpoll, Anas, di Jakarta Senin (23/8/2021).
"Sementara 11,4 persen setuju dan sangat setuju. Untuk 12,6 persen responden menjawab tidak tahu atau tak menjawab," lanjutnya.
Survei Fixpoll dilakukan periode 16-27 Juli 2021, dengan melibatkan 1.240 responden menggunakan metode multistage random sampling. Dengan margin of error 2,89 persen.
Dalam survei tersebut, ditanyakan juga mengenai penambahan masa jabatan presiden, atau lebih dari lima tahun. Hasilnya, mayoritas responden tidak setuju.
"Sebanyak 61 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih 5 tahun. Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju dan 12,7 persen tidak menjawab atau tidak tahu," kata Anas.