Stop Kriminalisasi Ulama!

Simultannya dan silih bergantinya proses hukum yang menimpa ulama ini menimbulkan pertanyaan apakah tengah terjadi kriminalisasi ulama?

Stop Kriminalisasi Ulama!
Bachtiar Nasir (Family Net)

MONDAYREVIEW.COM – Sejumlah kasus hukum menimpa para ulama. Habib Rizieq Shihab diantaranya dengan tuduhan penghinaan terhadap Pancasila, lambing palu arit di uang Rupiah; Munarman dengan kasus penghinaan terhadap pecalang Bali; Bachtiar Nasir dengan tuduhan pencucian uang.

Simultannya dan silih bergantinya proses hukum yang menimpa ulama ini menimbulkan pertanyaan apakah tengah terjadi kriminalisasi ulama? Gerakan Indonesia Beradab mengecam upaya kriminalisasi ulama melalui rekayasa-rekayasa hukum yang mengada-ada. Gerakan Indonesia Beradab meminta dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap ulama.

“Upaya kriminalisasi ini sangat menggelisahkan, mencederai rasa keadilan, mengganggu ketentraman sosial, melemahkan supremasi hukum, mencabik-cabik integrasi kebangsaan, serta menihilkan toleransi demi kepentingan segelintir petualang kekuasaan,” kata Bagus Riyono, ketua presidium Gerakan Indonesia Beradab melalui rilisnya, Rabu (22/2).

Pandangan terhadap kriminalisasi ulama pun muncul di parlemen. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemereintah menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

“Menurut saya ini adalah suatu cara membungkam aspirasi yang kritis terhadap pemerintah,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan seperti diwartakan Republika, Rabu (22/2).

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjawab mengenai kriminalisasi ulama dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

“Polri tentu kalau ada laporan harus menindaklanjuti apakah penyelidikan atau naik ke penyidikan,” kata Tito Karnavian.