Ssstt! Ini Bocoran Standar Kompetensi untuk CPNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Penyelenggara negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut memiliki kompetensi dalam jabatan dan tugas yang diemban agar dapat meningkatkan daya saing bangsa.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam memperbaiki kualitas ASN diperlukan sebuah standar kompetensi dalam menduduki sebuah jabatan. Saat ini Kementerian PANRB tengah menjaring masukan dalam penyusunan standar kompetensi tersebut.
"Misalkan sebagai dasar kompetensi, seseorang tersebut harus melek teknologi informasi dan juga memahami bahasa asing seperti Bahasa Inggris. Sebagai contoh untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tes dengan komputer, jika seseorang tidak bisa menggunakan komputer maka dia tidak akan lulus tes tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2017).
Selain dari itu, dirinya menjelaskan bahwa PP No 11 tahun 2017 dan amanat UU ASN yang mewajibkan ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun. Karena itu ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempati.
"Posisi jabatan PNS jangan sampai diisi oleh SDM yang tidak memiliki kompetensi di bidang yang dibutuhkan," imbuh dia.