Soal Vonis Ahmad Dhani, BPN Tuding Aparat Penegak Hukum Tak Netral
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menilai, vonis 1,5 tahun untuk Ahmad Dhani menunjukan aparat penegak hukum saat ini tidak netral.

MONITORDAY.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade menilai, vonis 1,5 tahun untuk Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah menunjukan aparat penegak hukum tidak netral.
"Vonis Dhani ini semakin menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak netral. Betul apa kata Bang Sandi dalam debat capres kemarin, hukum ini sering digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1).
Menurut Andre, hukuman yang menimpa musisi kondang tanah air itu merupakan contoh nyata betapa hukum sangat berpihak, untuk oposisi, aparat hukum bertindak sangat responsif dan cepat bertindak.
"Sebaliknya kasus yang menjerat pendukung pemerintah tidak diproses," ujar Andre, yang juga politisi partai Gerindra ini.
Andre menyarankan agar penegak hukum dapat segera merubah sikap tersebut. Karena menurutnya, hal seperti ini akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat. Hal ini akan berbahaya terhadap reputasi aparat sendiri.
"Ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan sangat berbahaya. Kami akan membantu dan mendampingi sepenuhnya Ahmad Dhani menghadapi ketidakadilan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada musisi Dewa 19 itu.
Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya. Untuk itu dia akan mengajukan banding terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut