Soal UU Ciptaker, PP Muhammadiyah Minta Seluruh Masyarakat Menahan Diri
Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru.

MONITORDAY.COM - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti memberi tanggapan terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang belakangan banyak menuai kritik di masyarakat.
Mu'ti menyampaikan bahwa Judicial Review merupakan cara paling baik apabila memang terdapat keberatan terhadap UU yang disahkan DPR pada Rapat Paripurna Senin (5/10) itu.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” kata Abdul Mu'ti, seperti dilansir Muhammadiyah.or.id, Rabu (7/10).
Mu'ti menyampaikan, sejak awal, Muhammadiyah memang meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law. Selain karena masih dalam masa Covid-19, juga di dalam RUU tersebut banyak pasal yang kontroversial.
"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” jelas Mu’ti.
Namun dalam kenyataannya DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
“Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah,” tegas Abdul Mu’ti.
Karena itu, Mu'ti pun menyampaikan agar sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.