Sebanyak 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP
Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen.

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis menyebutkan, masih terdapat 1.052.010 pemilih dalam Pilkada 2020 yang belum melaksanakan perekaman e-KTP.
Berdasarkan hasil pemadanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (18/11).
"Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Rabu (11/11) lalu, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sejumlah 1.754.751 pemilih. Namun, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 tercatat sejumlah 100.359.152 pemilih.
Menurut Viryan, pihaknya berkomitmen dalam menjamin seluruh hak pilih bagi seluruh warga negara Indonesia.
Disisi lain, kata Viryan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyelesaikan proses perekaman ini.
"Direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT (daftar pemilih tetap) sampai hari pemungutan suara," ungkapnya.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sedangkan masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak (26/9) sampai (5/12).
Adapun, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan dengan cara serentak pada (9/12).
KPU dan pihak terkait lainnya juga telah mempersiapkan berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.
Salah satu yang dilakukan KPU merupakan menyiapkan berbagai macam skenario penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.