Soal Seleksi PPPK, Mendikbud Sebut Guru Honorer Bisa Ikut Maksimal Tiga Kali
Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya, karena ini merupakan suatu program berkesinambungan.

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyatakan, guru honorer mampu mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai tiga kali.
“Jika pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti seleksi rata-rata sebanyak satu kali per tahun, bedanya pada 2021 setiap guru honorer bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut seleksi hingga tiga kali,” kata Nadiem dalam pengumuman rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 di pantau dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11).
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, maka dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi sampai dua kali kesempatan.
“Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya, karena ini merupakan suatu program berkesinambungan,” sambungnya.
Menurut Nadiem, pihaknya juga menyediakan materi persiapan untuk para pendaftar. Hal itu dilakukan agar para guru honorer tersebut memperoleh kesempatan yang adil dalam mengikuti seleksi tersebut.
“Jadi kita pastikan akan ada berbagai macam pelatihan daring yang bisa dilakukan secara mandiri oleh para guru honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian,” ungkap Nadiem.
Diketahui, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2021. Adapun, seleksi tersebut dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud menduga bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Sedangkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya mempersiapkan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat memperoleh penghasilan yang layak.