Soal RUU Cilaka, KSPN Sebut Belum Dilibatkan Oleh Pemerintah

Kemenaker menyampaikan bahwa Serikat pekerja akan dilibatkan, akan dibentuk sebuah tim untuk membahas di cluster ketenagakerjaan, cuman sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan untuk diminta personelnya atau ketentuan teknis tugas fungsinya soal ini.

Soal RUU Cilaka, KSPN Sebut Belum Dilibatkan Oleh Pemerintah
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam proses penyusunan konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Namun, Para serikat pekerja tersebut dijanjikan untuk dilibatkan, tapi tindak lanjut janji tersebut belum terjadi.

"Belum sampai hari ini," kata Ristadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (01/02/2020).

lebih lanjut, Ristadi menuturkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat mengundang para serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyusun RUU Cilaka. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji bahwa akan ada tim dari serikat pekerja yang akan turut andil dalam penyusunan.

"Kemenaker menyampaikan bahwa Serikat pekerja akan dilibatkan, akan dibentuk sebuah tim untuk membahas di cluster ketenagakerjaan, cuman sampai hari ini kami belum menerima surat lanjutan untuk diminta personelnya atau ketentuan teknis tugas fungsinya soal ini," tuturnya.

Semantara itu, puluhan Serikat Buruh yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia  (FRI) menilai keseluruhan proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja sangat tertutup, dan tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, mereka juga menilai substansi RUU Cilaka Indonesia menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

"Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda," ucap Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos yang mewakili FRI dalam keterangannya.

Selain itu, FRI menilai RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870. Aturan tersebut berambisi mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya. Sama hanya dengan UU Cilaka yang dinilai menarik investasi asing.

"Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial.  Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai," tambah Nining.