Soal Penganiayaan Habib Bahar, KPAI Apresiasi Keberanian Orangtua Korban

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kerja cepat kepolisian untuk menegakkan hukum dalam kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar.

Soal Penganiayaan Habib Bahar, KPAI Apresiasi Keberanian Orangtua Korban

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kerja cepat kepolisian untuk menegakkan hukum dalam kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diidentifikasi sebagai Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar.

Habib Bahar, 35, ditahan Selasa (18/12/2018) kemarin bedasarkan laporan dari pihak korban.

Retno mengatakan pihaknya menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh pelaku. Apalagi, kata Retno, terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

"KPAI mengapresiasi keberanian orangtua korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Retno dalam keterangannya, Rabu (19/12/2018).

Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapa pun, kata Retno. Apalagi, Bahar disebut-sebut sebagai seorang ustaz dan pimpinan pondok pesantren.

"Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," tambahnya.

Salah satu korban, kata Retno, masih dalam usia anak. Menurut dia, seberapa pun kesalahan seorang anak, yang bersangkitan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Dia beranggapan, seorang yang dikenal atau mengaku sebagai ulama mestinya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya./

"KPAI mengapresiasi Kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan terduga pelaku. Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Retno, KPAI mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak.

"KPAI mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nanti KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis," tandasnya.