Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, LBH Masyarakat Sarankan Pemerintah Bentuk Panduan Tentang Usia Napi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.

MONITORDAY.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.
"Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden," ujar Ricky dalam keterangan persnya, Sabtu (19/1/2019).
Akan tetapi, Ricky menganggap bahwa kemungkinan Presiden mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain, termasuk terpidana mati yang juga sudah lanjut usia nampaknya masih sangat kecil.
"Pasalnya, untuk kasus Ba'asyir ini saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra. Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," tambah Ricky.
Oleh karena itu, Ia berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana. Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Ba'asyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media.
"Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba'asyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum," tegasnya.
"Kami menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," tandasnya.