Soal Pembakaran Bendera, Pengamat: Polisi Harus Berlaku Adil
Pertemuan antara para petinggi ormas islam dan aparatur pemerintah yang digelar di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan pernyataan 'Sikap Bersama' terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut Jawa Barat pada Senin 22 Oktober 2018

MONITORDAY.COM - Pertemuan antara para petinggi ormas islam dan aparatur pemerintah yang digelar di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan pernyataan 'Sikap Bersama' terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut Jawa Barat pada Senin 22 Oktober 2018.
Salah satu hasilnya, disebutkan bahwa para pimpinan ormas islam yang hadir menyesalkan terjadinya pembakaran bendera di Garut, dan sepakat untuk menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan.
Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar (BWU) menilai, pernyataan sikap bersama tersebut dinilai mampu mencegah problematika bangsa yang sempat tegang belakangan ini.
Namun, ia meminta pihak kepolisian untuk tetap melakukan proses hukum kasus tersebut secara adil, agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Menurut pendapat saya, polisi harus mempertimbangkan secara adil (pertimbangan moral) jangan sampai ada pandangan kalau pelaku (Islam) sekarang ini tidak dikenakan sanksi," ujar Bambang kepada Monitorday.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, (27/10/2018).
Bambang mengatakan, jika kasus ini tidak diproses hukum, maka hal itu akan menimbulkan kecemburuan sosial antar umat beragama.
"Umat beragama lain (kristen) bisa cemburu, dan menganggap ada diskriminasi agama dalam sanksi hukum," tuturnya.
Menurut Bambang, kasus seperti ini (red: pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid) dinilai memiliki kesamaan dengan kasus yang dialami Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dijatuhi hukuman karena dinyatakan bersalah dan menistakan agama.
"Dulu Ahok yang kristen dijatuhi hukuman, mengapa sekarang ada pelaku orang Islam tidak dijatuhi hukuman?," ucapnya.
Padahal, kata Bambang, tuduhan hukumnya sama, yaitu menodai agama (Islam).
"Jika tidak ditindak, ini bisa menimbulkan benih-benih perpecahan dalam masyarakat," tandasnya