PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Praperadilan Century dan BLBI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan kasus Bank Century dan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Monitorday.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan kasus Bank Century dan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sidang praperadilan ini merupakan sidang perdana pasca gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Sidang digelar dengan hakim tunggal yakni Makmur S.H M.H.
Dari pihak pemohon hadir kuasa hukum MAKi yakni Kurniawan dan Rizky. Sementara, itu dari termohon ada pihak KPK dan pihak dari Kepolisian.
Sidang tak berjalan lama hanya sekitar 15 menit. Pada sidang perdana ini hakim meminta kepada pemohon dan termohon untuk menunjukkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Namun, lantaran ada satu termohon yakni dari Kejaksaan Agung tidak hadir, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 minggu ke depan.
"Jadi tanggal 16 November 2018 nanti kita lanjutkan sidang yakni pada Jumat pukul 10 pagi," kata hakim Makmur.
Sebelum sidang praperadilan kasus Bank Century digelar, PN Jakarta Pusat juga menggelar sidang praperadilan perdana kasus BLBI.
MAKI sebagai pemohon sementara termohonnya yakni KPK.