Soal Pasar Muamalah, Wapres Tegaskan Keuangan Syariah di Indonesia Punya Aturan Sendiri

MONITORDAY.COM - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi tanggapan terkait adanya praktik pasar muamalah, di depok, Jawa Barat, yang belakangan menjadi perbincangan.
Menurut dia, hadirnya pasar tersebut tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, karena di Indonesia pengembangan syariah punya aturannya sendiri.
"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," kata Wapres, dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Dia mengungkapkan, praktik tersebut justru akan merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
"Ketika kemudian ada suatu praktik ekonomi di luar peraturan perundang-undangan, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," tegas Wapres.
Dia juga menegaskan, di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional.
"Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional," demikian kata Wapres Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya.
Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.
Sebagai pengelola pasar, Pasar Muamalah telah menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.
Pada Rabu (3/2/2021), Polisi telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.