Soal Koprasi Ilegal, Kemenkop UKM Apresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK
Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan.

MONITORDAY. COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi Tim Satgas Waspada Investasi OJK yang telah respons secara cepat untuk meninjau ulang terhadap keputusan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi, atau kelompok yang menggunakan nama koperasi, secara ilegal.
Sekretaris Kemenkop UKM, Rully Indrawan menuturkan pada (28/05/2020) lalu telah dilakukan klarifikasi, dan ditemukan ada 35 koperasi yang perlu direhabiliasi atau dinormalisasi.
Selain itu, Rully mengatakan dilakukan pendalaman kasus dan diberikan kepada yang bersangkutan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan.
“Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” katanya Rully dalam keterangan tertulisnya, Senin (01/06/2020).
Lebih lanjut, Rully mengatakan ke depan komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kemenkop UKM, dengan saling berbagi informasi, khususnya terkait layanan jasa keuangan oleh koperasi.
"Sebagaimana kita ketahui, koperasi adalah badan usaha yang dilindungi khusus berdasarkan perundang-undangan, sebagai wadah ekonomi masyarakat menuju demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa," jelasnya.
Menurut Rully, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, yakni ditemukannya oknum yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.
Berdasarkan15 kasus yang saat ini ditunggu klarifikasinya, ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.
Kemudian, Rully juga mengatakan dalam waktu dekat Kemenkop UKM dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen KemenkopUKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok tersebut.
"Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi, diharapkan ke depan keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi sekaligus merugikan masyarakat," pungkasnya.