Soal Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM, Kang TB Minta DPR Tegakkan Hukum yang Berlaku

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Merebaknya isu dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar memantik respon publik. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, meminta lembaganya merespon hal ini dengan menegakkan peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.

Soal Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM, Kang TB Minta DPR Tegakkan Hukum yang Berlaku
source: pikiran-rakyat.com

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Merebaknya isu dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar memantik respon publik. Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, meminta lembaganya merespon hal ini dengan menegakkan peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Saya meminta tentu DPR tegakkan hukum yang berlaku. UU yang kita buat harus konsekuen  diterapkan," katanya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia secara otomatis akan hilang ketika seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain.

"Pasal 23 huruf a dikatakan kewarganegaraan hilang secara otomatis ketika WNI itu mendapatkan, memiliki, atau mengurus kewarganegaraan lain. Jadi secara otomatis," papar Hasanuddin.

"Kalau sekarang beliau (Archandra) masih memiliki paspor Indonesia, berarti ada saatnya beliau tetap mempertahankan dua kewarganegaraan itu. Kalau misalkan sudah mengembalikan paspor AS itu, yaitu harus diadakan penyelidikan menurut hemat saya, dimana tentang kebenarannya itu," tukas Politikus PDI-P itu.

Dengan merebaknya isu kewarganegaraan ganda Menteri ESDM ini, Hasanuddin jadi teringat ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi negeri Paman Sam. Di sana, lanjut dia, presiden bertemu dengan komunitas diaspora yang meminta dwi kewarganegaraan.

"Ratusan bahkan ribuan (anggota komunitas diaspora) dan meminta dwi kewarganegaraan sampai sekarang belum di izin dan di respon oleh negara. Jadi, rupanya ada banyak WNI yang memiliki dua warga negara tapi tidak melaporkannya. Padahal menurut UU, secara otomatis artinya kesadaran dia harus menghentikannya, atau melapor pada yang berwenang," tandas pria kelahiran Majalengka, Jawa Barat itu.

Secara teori, sambung Hasanuddin, ketika seseorang (Menteri Archandra) menerima kewarganegaraan AS, maka selesailah hubungan sebagai WNI. "Ketika dia mau menjadi WNI, maka harus ada waktu minimal lima tahun. Lima tahun ketika dia berdaftar. Ada beberapa syarat yang harus dilalui," ungkapnya.

"Silahkan dibaca UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sebutnya.

Saat ditanya oleh awak media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Archandra selaku pejabat publik terkait dengan kewarganegaraan ganda, Hasanuddin enggan mengomentarinya.

"Saya tidak mau berandai-andai, ada Pak Menkumham, dan silahkan saja dikaji. Saya kira kalau soal jabatan, saya hanya bicara sebagai pembuat UU nya. Itu harus ditanyakan kepada bapak presiden," tukasnya.

Menurut informasi yang beredar, Archandra disebut memiliki paspor AS, selain paspor Indonesia. Ia juga diketahui pernah lama tinggal di AS sebelum ditunjuk sebagai menteri dalam reshuffe jilid II (27/7) silam.

Setelah lulus Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), ia melanjutkan studi S2 ke Texas A&M University pada 1996-1998 dengan gelar Master of Science and Doctor of Philosophy dengan degree di Ocean Engineering.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 ini kemudian menempuh studi doktoralnya di universitas yang sama dan lulus pada 2001.

Sejak tahun itu, Archandra membangun karirnya di negeri Paman Sam. Ia dikenal sebagai konsultan di berbagai perusahaan internasional, sebelum dipanggil oleh Jokowi untuk mengabdi di Indonesia.

Archandra tingal di AS terilang cukup lama. Sehingga, hal inilah yang kemudian diduga membuatnya mengurus dokumen dan mendapatkan status kewarganegaraan di negeri Paman Sam itu. Padahal, Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda (bipatride).

Sebelumnya, pihak Istana telah mengklarifikasi hal itu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa Archandra memegang paspor Indonesia. Paspor tersebut berlaku sampai 2017 mendatang.

"Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Archandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Jadi beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor itu,” ucap Pratikno, kemarin.

“Nah Pak Archandra juga terpanggil untuk mengabdi. Jadi sekali lagi kami tegaskan beliau adalah pemegang paspor Indonesia. Saya kira itu saja nanti ditanyakan ke otoritas yang bisa menjelaskan," pungkasnya.

FAHREZA RIZKY