Soal Jiwasraya, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Pemilik SID yang Diblokir
Karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

MONITORDAY. COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengungkap rahasia kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Kamis (19/03/2020).
Diketahui, ketujuh saksi tersebut merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena dugaan terkait dengan transaksi saham dalam kasus Jiwasraya.
"Karena rekening sahamnya diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono melalui keterangan tertulistertulisnya, Kamis (19/03/2020).
Menurut Hari, keterangan saksi tersebut diperlukan mengingat pentingnya pembuktian secara hukum atas dugaan kasus Jiwasraya tersebut.
"Sehingga keterangan para pihak terkait diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan dan karenanya ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangkatersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait kasus di perusahaan BUMN itu, Kejagung mengaku telah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah aset para tersangka, maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih menyelidiki aset para tersangka.