Soal Ibadah di Tengah Covid-19, Komisi IX DPR: Fatwa MUI Harus Jadi Pertimbangan Serius

Anjuran MUI harus menjadi pertimbangan serius bagi umat Islam

Soal Ibadah di Tengah Covid-19, Komisi IX DPR:  Fatwa MUI Harus Jadi Pertimbangan Serius
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena/Net

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai anjuran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beribadah di rumah sudah tepat. Hal itu dikatakannya penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sebab itu ia menilai, Fatwa MUI harus menjadi pertimbangan serius bagi umat Islam. Kendati demikian, Melki tak mempermasalahkan jika ada pendapat yang berbeda.

"Jadi anjuran MUI sebagai otoritas keagamaan dianut di kelompok muslim memang perlu menjadi pertimbangan serius," kata Melki di Jakarta, Kamis (19/3/20).

Lebih lanjut ia menambahkan, masyarakat harus menerapkan prinsip kesehatan yang dikenal dengan istilah lebih baik mencegah daripada mengobati, sehingga penyebaran virus corona dapat diantisipasi dengan baik.

"Dan prinsip ini juga sama dengan prinsip agama. Agama apapun lah itu menjaga keselamatan orang lebih penting daripada mengobati orang sakit," ujarnya.

"Sehingga dalam situasi seperti ini saya kira MUI sudah mengambil langkah dengan tepat untuk mencegah orang berkumpul karena itu berpotensi menyebabkan sakit," imbuh Melki kemudian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan 9 poin fatwa penyelenggaraan ibadah terkait dengan pencegahan virus Corona. Salah satu fatwa MUI itu berisi tentang pentingnya melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan dan menjauhi dari sikap penularan virus Corona.