Soal Ekspor Benih Lobster, ICW: Permasalahannya Dari Hulu Hingga Hilir
Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi.

MONITORDAY.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menilai persoalan ekspor benih lobster atau benur bermasalah dari hulu hingga hilir.
"Konteks ekspor benih lobster, permasalahannya dari hulu hingga hilir," kata Tama dalam diskusi daring, Senin (30/11).
Sejumlah persoalan hulu, kata Tama, seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota dan berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, namun tidak mendapatkan izin ekspor.
Menurut Tama, perizinan seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan, dan menjunjung tinggi objektivitas.
Tekait persoalan dalam segi hilir, lanjut Tama, terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.
"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," sambungnya.
Selain itu, Tama juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa dapat mengambil keputusan perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.
Adapun, Tama mengatakan, sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, apalagi sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.
Selanjutnya, ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan dengan sosok yang terseleksi berdasarkan rekam jejak yang baik, berintegritas, dan independen.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah dalam regulasi benih lobster berdasarkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Jadi, kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Meski demikian, Luhut mengakui adanya mekanisme ekspor yang keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
Namun, tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sekaligus menghentikan sementara ekspor benih lobster.