Diduga Halangi Pemeriksaan Covid-19 Rizieq Shihab, Polisi Panggil Pihak RS Ummi

Upaya menghalang-halangi pelacakan Covid-19 masuk dalam tindak pidana murni, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

Diduga Halangi Pemeriksaan Covid-19 Rizieq Shihab, Polisi Panggil Pihak RS Ummi
RS Ummi/net

MONITORDAY.COM - Pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak rumah sakit (RS) Ummi, Bogor yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan Covid-19. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” kata Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolda Jabar, Senin (30/11), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Dofiri, upaya menghalang-halangi pelacakan Covid-19 masuk dalam tindak pidana murni, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," tegasnya.

Selain itu, Dofiri juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Sementara terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, Dofiri menegaskan, tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.