Soal Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru, P2G: Harus Tepat Sasaran
Akan sangat membantu perekonomian para guru dab tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang.

MONITORDAY.COM - Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyokong kebijakan pemerintah terkait pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejumlah Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Menurutnya, bantuan tersebut akan sangat menolong para guru non-PNS di saat pandemi Covid-19.
"Akan sangat membantu perekonomian para guru dab tenaga kependidikan yang mengabdi di sekolah swasta maupun negeri. Khususnya kepada tenaga honorer, di masa sulit pandemi sekarang," kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Lebih lanjut, Satriwan mengungkapkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menyalurkan bantuan ini dengan tepat dan akurat.
"Pendataan yang benar-benar valid dan tepat sasaran adalah kata kunci. Harus menyasar semuanya tanpa kecuali, yaitu sebanyak 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak," sambungnya.
Hasil laporan P2G, tidak sedikit sekolah swasta menengah ke bawah di tengah pandemi ini mengalami kesulitan finansial internal. Adapun, penyebabnya merupakan berkurangnya bayaran SPP dari orang tua murid.
Selain itu, Sariawan menilai hal ini berdampak kepada para guru honorer dan swasta sehingga bantuan melalui BSU sangat mengurangi beban para guru.
"Catatannya adalah kami berharap skema bantuan tersebut harus tepat sasaran, tidak ribet atau berat secara syarat administratif, proporsional, dan berkeadilan," ungkap Satriwan.
Adapun, banyak guru yang mendapatkan upah di bawah Rp1 juta per bulan, seperti di Kabupaten Blitar, Bogor, Garut, Tanah Datar, dan Ende.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah akan menyasar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan Kemendikbud berencana menyalurkan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak pandemi Covid-19.