Sistem Zonasi Sesuai Konstitusi

Mencerdaskan kehidupan bangsa dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sejalan dengan sistem zonasi,

Sistem Zonasi Sesuai Konstitusi
Mendikbud MUhadjir Effendy/Net

PENDIRI bangsa kita memahami bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam eksisitensi sebuah bangsa. Sehingga menempatkan pendidikan dalam derajat keseriusan yang tinggi dalam Konstitusi UUD 45. Terbukti dengan adanya rumusan khusus tentang pendidikan di dalam pasal-pasalnya dan pada bagian pembukaan.

Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam Pembukaan UUD 45 tersebut sangat jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara. Dengan kata lain, bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsalah maka negara Indonesia dibentuk.

Lebih lanjut dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga pasal tersebut mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan yang mudah. Dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk  memudahkan siswa dalam menempuh pendidikannya.  

Peraturan Mendikbud No. 14 Thn 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan sebuah kebijakan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Dimana dalam peraturan tersebut menerapkan sistem zonasi bagi siswa yang ingin mendaftar ke sekolah negeri. Sistem zonasi ini yang akan memudahkan siswa dalam mendapatkan akses pendidikan.

Lebih rinci sistem zonasi merupakan aturan yang mewajibkan setiap sekolah yang di kelola pemerintah untuk menerima paling sedikit 90 persen siswanya berdasarkan domisili siswa yang terdekat dengan sekolah. Sisanya diperuntukkan bagi siswa yang berprestasi, perpindahan domisili orangtua siswa/wali, serta siswa yang mengalami bencana alam atau sosial.

Dengan demikian sistem zonasi bukan hanya mewujudkan kemudahan bagi siswa dalam menempuh pendidikannya. Selain itu sistem zonasi juga menciptakan pemerataan kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan akses pendidikan.

Dan dengan penerapan sistem zonasi ini juga akan menghilangkan kecurangan proses penerimaan siswa yang sering terjadi. Dimana siswa yang berasal dari keluarga mampu sering melakukan tindakan-tindakan yang tidak sportif dalam pendaftaran masuk sekolah.

Secara keseluruhan sistem zonasi ini telah mampu menciptakan kemudahan, pemerataan dan meniadakan kecurangan. Mendikbud, Muhadjir Effendy sendiri menyatakan bahwa pengaturan penggunaan sistem zonasi diterapkan demi pemerataan pendidikan di Indonesia dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi penerimaan siswanya.