Setya Novanto akan Jadi Tersangka, Jika.....
KPK menegaskan akan menjerat semua pihak yang terlibat menikmati korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

MONDAYREVIEW.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat semua pihak yang terlibat menikmati korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dan tidak menutup kemungkinan akan menetepkan tersangka baru jika telah memiliki alat bukti yang cukup. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Soal keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korup tersebut, KPK kembali menegakan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jika politikus Partai Golkar memiliki alat bukti yang cukup maka akan menetepkan dia sebagai tersangka.
"Biarlah ini berjalan sebagai apa adanya, kalau memang alat bukti itu ada dia akan tetap jadi tersangka. Tapi bagaimana prosesnya sudah barang tentu tentu makan waktu yang tidak sebentar. Sidang-sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras sekarang untuk lakukan telaahan untuk menemukan bukti-bukti, petunjuk lainnya," kata Basaria seperti dilansir detiknews, Jumat (24/3).
Seperti diketahu pada kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Antara lain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Seperti dikabarkan sederet nama besar anggota DPR dan anggota partai politik ikut menikmati uang korupsi dari kasus E-KTP. Antara lain, dari partai Demokrat Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS, Mirwan Amir 1,2 juta dollar AS, Ignatius Mulyono 258.000 dollar AS, Taufik Efendi 103.000 dollar AS, Khatibul Umum Wiranu 400.000 dollar AS, M Jafar Hapsah 100.000 dollar AS, Marzuki Ali Rp20 miliar.
Partai Golkar Melcias Markus Mekeng 1,4 juta dollar AS, Chairuman Harahap 584.000 dollar AS dan Rp26 milliar, Agun Gunanjar Sudarsa 1,047 juta dollar AS, Mustoko Weni 408.000 dollar AS, Markus Nari Rp4 miliar dan 13.000 dollar AS, Ade Komarudin 100.000 dollar AS dan Setya Novanto Rp261 miliar.
PDI Perjuangan Olly Dondokambey 1,2 juta dollar AS, Arif Wibowo 108.000 dollar AS, Ganjar Pranowo 520.000 dollar AS, Yasonna Laoly 84.000 dollar AS. Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno 167.000 dollar AS. Partai Gerindra 37.000 dollar AS, Partai Persatuan Pembangunnan (PPP), Numan Abdul Hakim 37.000 dollar AS dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramaen 37.000 dollar AS. Serta ada 37 anggota komisi II lainnya yang menerima 556.000 dollar AS.
Sederat nama besar di atas yang disebut KPK telah membantah bahwa dirinya tidak terlibat dan menerima uang korupsi dari dana E-KTP. Dan bahwa akan menempuh langkah hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.