Setnov Pindah ke Lapas Cipinang untuk Pengobatan di RSPAD
Pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas kelas 1 Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat

MONITORDAY.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) terpidana kasus korupsi proyek e-KTP dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Cipinang.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk kemudahan proses pengobatan Setnov di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Betul telah dilaksanakan pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas kelas 1 Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat terencana di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (27/12/2019).
Selain itu, Ade mengaku pemindahan Setnov dilakukan berdasarkan rujukan RS Hasan Sadikin Bandung, tempat di mana Setnov mendapat perawatan khusus semasa menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Proses pemindahan Setnov dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019). Saat tiba di Cipinang, Setnov langsung dibawa menggunakan mobil ambulan dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas.
"Novanto di rawat inap di RDPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat diserahterimakan kepada pengawalan Lapas 1 Cipinang selama menjalani perawatan di RSPAD," tuturnya.
Menurut Ade, proses pemindahan setnov dilakukan sesuai prosedur, dimana narapidana dapat dipindahkan, sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk diluar propinsi tempat.
Terkait waktu pemindahan, Ade mengatakan masih tergantung kebutuhan tim medis yang menangani penyakit mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Soebroto," tambahnya.