Serius Tangani Kebudayaan, Kemendikbud Ajukan DAK Kebudayaan
Dengan disahkannya UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka otomatis dalam waktu dekat, beberapa daerah akan diberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk kebudayaan. Hal tersebut diharapkan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi penanganan kebudayaan secara lebih serius

MONITORDAY.COM – Dengan disahkannya UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka otomatis dalam waktu dekat, beberapa daerah akan diberikan dana alokasi khusus (DAK) untuk kebudayaan. Hal tersebut diharapkan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi penanganan kebudayaan secara lebih serius.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema "Kebudayaan dan Prestasi Bangsa", bertempat di Auditorium Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
“Sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan, maka akan ada DAK Kebudayaan bagi kabupaten dan kota. Jika DAK itu telah diberikan, petunjuk pelaksanaannya ada di Kemendikbud. Namun, kelak penggunaannya oleh kabupaten/kota yang memperoleh DAK tersebut,” ujar Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, UU Pemajuan Kebudayaan ini merupakan capaian yang signifikan di bidang kebudayaan. Sebab, kata dia, sejak merdeka pada 1945, belum ada aturan hukum positif yang secara khusus mengatur hal itu.
“Melalui DAK Kebudayaan yang merupakan amanat UU tersebut, kini tengah diajukan ke kementerian terkait jumlahnya senilai sekitar Rp1 triliun, untuk tahun depan,” katanya.
Saat ini, kata Mendikbud, dana kebudayaan sendiri masih berasal dari Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud. Dengan alokasi anggaran per tahun, sekitar Rp400 miliar.
“Dengan itu, masing-masing daerah punya ruang yang lumayan untuk menanggani kebudayaan dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.
“Selain pengalokasian anggaran khusus, Kemendikbud juga tengah melakukan upaya untuk memperbaiki tata kelola kebudayaan. Oleh karena itu, kami mewajibkan daerah-daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah,” tambahnya.
Muhadjr menjelaskan, hingga saat ini tercatat sudah 188 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang sudah menyerahkan pokok pikiran strategi kebudayaan daerah.
“Sejauh ini, itu sudah cukup untuk sebagai langkah awal menyusun strategi kebudayaan nasional,” tuturnya.
Dan seiring itu, menurut Muhadjir, naskah dari blueprint strategi kebudayaan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, dalam Kongres Kebudayaan yang akan dihelat pada Desember 2018.
“Dalam kongres tersebut, nanti sekaligus akan disempurnakan seluruh konsep strategi kebudayaan tersebut. Selain penyerahan naskah, dalam kongres itu sendiri juga direncanakan parade budaya. Jadi sekarang sedang dirancang skenarionya. Sehingga kalau ada yang yang berminat memberikan masukan, kami juga akan sangat berterima kasih,” tandasnya.