Serial Kilas Hukum 2021 : Tindak Lanjut Pembubaran FPI dan Kasus Hukum Rizieq Shihab

Serial Kilas Hukum 2021 : Tindak Lanjut Pembubaran FPI dan Kasus Hukum Rizieq Shihab
Menko Polhukam Mahfud MD/ net

MONITORDAY.COM - Di penghujung 2020 Pemerintah mengumumkan pelarangan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI. Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Demikian menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (30/12/2020). 

SKB diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Terkait dengan hal tersebut monitorday.com melaporkan pendapat berbagai kalangan atas tindak lanjut dan apa yang akan terjadi setelah terbitnya SKB tersebut. Berita pertama di awal Januari mengenai FPI adalah pendapat mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melalui akun twitternya menyatakan bahwa para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime). Menurutnya, kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. 

Lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis pun segera mengeluarkan maklumat tentang larangan segala kegiatan, atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri itu dibuat tanggal 1 Januari 2021 dengan Nomor Mak/1/I/2021.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata Idham Azis.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat karena mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Pembubaran tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," kata dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (01/01/2020). 

Tanggapan senada berasal dari Tokoh Pemuda Pancasila (PP). Pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Demikian dikatakan Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah beberapa waktu lalu. 

Yorrys sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. "Namun hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram," lanjut dia. 

Enam bulan berlalu sejak Pemerintah membubarkan FPI. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana kepada Imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab penjara selama 4 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) memaparkan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara. Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa di acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka adalah HU, A, MS, SL dan HI. Semuanya adalah penanggung jawab acara.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka, (diantaranya) penyelenggara acara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020). 

Tak hanya soal kerumunan, Bareskrim Polri juga menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka soal dugaan penghalangan memperoleh data swab test dari RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Penatapan ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.Selain Rizieq, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas sebagai tersangka di kasus yang sama.
 
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021) dilansir Antara. 

Satu lagi perkara yang menjerat Rizieq Shihab adalah soal aset tanah dimana Masrkaz Sayriah berdiri. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai bahwa Rizieq Shihab merupakan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor. Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.
 
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, di Jakarta, Senin (22/2/2021). 

Kasus FPI juga menjadi perhatian publik terkait tewasnya 6 anggota laskar mereka. Salah satu istilah yang kini banyak diungkap dan dikaji publik adalah pembunuhan di luar hukum. Istilah ini menjadi semakin popular dikaitkan dengan dugaan atas penyebab kematian 4 dari 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50. 

Unlawful killing menurut kamus Oxford adalah pembunuhan, atau pembunuhan lain yang dianggap kejahatan, misalnya ketika seseorang meninggal karena lalai (a murder, or other killing that is considered a crime, for example when a person dies because somebody is careless). 

Dalam hukum Inggris, pembunuhan di luar hukum adalah putusan yang dapat dikembalikan melalui pemeriksaan ketika seseorang telah dibunuh oleh satu atau beberapa orang yang tidak dikenal. Vonis tersebut berarti pembunuhan tersebut dilakukan tanpa dalih yang sah dan melanggar hukum pidana.