DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Rapat Kerja Badan Legislasi, DPR  dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

 DPR dan Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
DPR mengesahkan lima pimpinan KPK Periode 2019-2023 (Fhoto : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

MONITORDAY.COMRapat Kerja Badan Legislasi, DPR  dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut. Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujar Politisi NasDem itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemerintah dan DPR secara prinsip telah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK), kecuali perihal pembentukan dewan pengawas.

"Rasanya yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah itu DPR setuju kecuali dewan pengawas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (16/9).

Pria kelahiran pekalongan ini mengatakan dengan pembetukan dewan pengawas oleh pemerintah akan menimbulkan kekhawatiran. Karena, akan digunakan sebagai alat politik.

"Kalau diserahkan semua ke pemerintah nanti ada juga kekhawatiran ini dipergunakan oleh partai atau pihak yang ada dalam pemerintahan untuk kemudian dalam tanda kutip menembak, memojokkan yang di luar pemerintahan," ujarnya.