Semangat Anti Korupsi, Kemendikbud Gandeng KPK
Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.

MONDAYREVIEW.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan komitmen dalam pemberantasan praktik korupsi melalui pembaruan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis pagi (3/8).
"Diharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya, baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” kata Mendikbud Muhadjir dalam sambutannya.
Kerja sama yang diprakarsai KPK ini meliputi pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan/atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Menurut Muhadjir, kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini, ditujukan untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Kemendikbud juga telah memasukkan nilai-nilai karakter yang kuat dengan semangat anti korupsi ke dalam muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan. Menurut Muhadjir, pendidikan anti korupsi diperkenalkan kepada peserta didik sedini mungkin agar tertanam ke dalam jiwa peserta didik untuk membentuk karakter integritas yang kokoh.
Pendidikan anti korupsi juga akan menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.
“Nanti akan disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai dengan salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter. Memang harus ada keteladanan,” jelas Mendikbud seperti dilansir situs Kemdikbud.