Selama Penerapan Larangan Mudik, DPR Minta Pemerintah Tunda Kedatangan WNA

Selama Penerapan Larangan Mudik, DPR Minta Pemerintah Tunda Kedatangan WNA
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat meninjau pelaksanaan larangan mudik di Tol Cikampek, Jawa Barat. (Dok. DPR RI).

MONITORDAY.COM - Pemerintah diminta menunda kedatangan warga negara asing (WNA) ke Tanah Air selama masa larangan mudik Lebaran 2021 demi keadilan bersama.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai meninjau pelaksanaan larangan mudik di Tol Cikampek, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). 

"Pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Puan.

Menurut Puan, larangan kedatangan WNA tersebut tentu ada pengecualian, khusus terkait dengan hal tertentu yang tidak bisa dilarang.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pada hari-hari selanjutnya tidak akan ada WNA masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran. Aturan itu berlaku untuk penerbangan reguler maupun pesawat carter.

"Alhamdulillah, hal itu sudah dilakukan dan sampai saat ini menjelang Idulfitri 1442 Hijriah, sampai batas waktu yang ditentukan, untuk memberi keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengizinkan warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus masuk wilayah Indonesia apakah itu secara reguler maupun pesawat carter.