Sekolah Wajib Terima Siswa yang Memiliki Kartu Indonesia Pintar
Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

MONDAYREVIEW.COM – Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak bersekolah sebagai calon peserta didik/warga belajar pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Kemudian juga, peserta didik yang terkena dampak bencana alam, peserta didik inklusi, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.