Sekda DKI Sebut Izin Usaha di Area Food Street Bisa Diurus Sambil Jalan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, izin usaha di area Food Street di Pulau D hasil reklamasi atau kawasan Pantai Maju bisa diurus sambil bisnis itu berjalan.

MONITORDAY.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, izin usaha di area Food Street di Pulau D hasil reklamasi atau kawasan Pantai Maju bisa diurus sambil bisnis itu berjalan.
"Ya nanti sambil jalan (bisa urus izin)," ujar Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1/2019). Saefullah mengaku sampai saat ini belum melihat secara langsung food street di pulau reklamasi tersebut.
Saefullah tak memastikan apakah geliat kuliner tersebut sudah mengantongi izin. Saefullah hanya menegaskan, Pemprov DKI tak mempermasalahkan beroperasinya food street tersebut. Menurutnya, kawasan pulau reklamasi saat ini memang menjadi kawasan terbuka, yang artinya bisa diakses oleh seluruh masyarakat Jakarta.
"Kalau dia sekedar food street seperti itu, untuk awalan bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja," ungkap Saefullah yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Pantura Jakarta tersebut.
Saefullah berpendapat dengan dibukanya food court di Pantai Maju ke depannya bisa menumbuhkan kegiatan ekonomi lahan reklamasi tersebut, utamanya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi, kata dia, kawasan kuliner juga membantu warga dalam mencari berbagai jenis makanan.
"Yang penting tertib, indah, ada orang butuh juga gitu lho terhadap makanan itu," tandasnya.