Sejarah, DPR Inisiatif Melakukan Reformasi Sistem Kepemiluan
Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR.

MONITORDAY.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus menilai RUU tentang Pemilu adalah bagian dari penyusunan kembali dan reformasi sistem kepemiluan hasil koreksi dan pembetulan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu terdahulu atau sebelumnya.
"RUU Pemilu adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," kata Guspardi dikutip dari ANTARA, Selasa (17/11).
Lebih lanjut, Guspardi mengungkapkan RUU Pemilu itu telah sampai tahap Program Legislasi Nasional 2020, adapun hal tersebut ialah usulan dari Komisi II DPR.
Menurut Guspardi, RUU kali ini adalah sejarah, lazimnya RUU Pemilu atas inisiatif pemerintah namun kali ini diinisiasi oleh DPR khususnya Komisi II.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan tentang usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR," ungkapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat pada Senin (16/11) terkait revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, untuk mendengarkan paparan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU itu. Adapun, dalam rapat dihadiri Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun setuju dengan apa yang diuraikan Ahmad Doli Kurnia terkait hal mendasar yang diusulkannya ke Baleg DPR, karena persoalan tumpang-tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Selain itu, Guspardi berharap kedepan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU, bahkan diharapkan UU pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap 5 tahun sekali membahas tentang UU Pemilu.
"Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi kalau lima tahun sekali itu revisi sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga di atur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya Pemilu daerah dan Pemilu nasional," jelasnya.
Selanjutnya, Guspardi juga mengatakan Komisi II DPR sudah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Pemilu tersebut sebelum di bawa ke Badan Legislasi DPR. Menurutnya, panitia kerja di Komisi II DPR telah melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar.