Kemkominfo Mulai Hitung Mundur Pemblokiran Kartu Prabayar 28 Februari Esok

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

Kemkominfo Mulai Hitung Mundur Pemblokiran Kartu Prabayar 28 Februari Esok
Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M Ramli dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Aula Timur ITB, Senin (26/2/2018)

MONITORDAY.COM – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo Ahmad M. Ramli menyampaikan dua hari lagi, Rabu tanggal 28 Februari akan dimulai perhirungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang. Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar.

“Rabu, 28 Februari besok dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga melakukan registrasi akan diblokir sms dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data dan seluruh layanan akan diblokir,” jelas Dirjen Ramli dalam seminar Nasional Identitas Cerdas dan PeningkatanAkses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital ‘Awareness Registrasi Nomor HP” di Aula Timur ITB, Senin (26/2/2018).

Sesuai dengan Peraturan Kemkominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelayanan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi yang belum melakukan registrasi 30 Maret 2018, maka mulai 31 Maret akan dilakukan blokir layanan telepon keluar dan SMS keluar.

Tahap selanjutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Tahap berikutnya jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet. Akan tetapi khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan, dan layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Dirjen PPI Ahmad M. Ramli menegaskan kembali tujuan registrasi kartu prabayar dalam mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler. “Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya over-the-top (OTT) sekelas Whatsapp, mungkin KTP secara fisik, SIM secara fisik, sudah tidak akan terpakai lagi. Jadi kalau butuh data cukup tunjukkan itu. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, Saya jamin pasti aman,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan bahwa program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator. “Layanan prabayar ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun akibatnya, data pelanggan yang ada di operator saat ini kebanyakan adalah data abal-abal, tidak ada gunanya. Jika kita menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi. Garbage in, garbage out. Kita lihat masa depan negeri ini akan sangat bergantung pada cyberspace, dunia digital, space tanpa batas. Oleh sebab itu pemerintah mulai melakukan program registrasi pelanggan prabayar, yang akan berakhir sebentar lagi..” ungkap Merza.

[Mrf]