Sebut Unggahan Tara Basro Langgar UU ITE, Kominfo Dinilai Buta Konteks
Sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh konteks

MONITORDAY.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut bahwa postingan artis papan atas Tara Basro di akun media sosia miliknya telah melanggar UU ITE. Pernyataan ini mendapat kritik dan Kominfo dinilai buta konteks.
“Pelabelan pornografi pada unggahan Tara Basro yang menyuarakan Body Positivity ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yan dimaksud oleh Tara,” ujar Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3).
Ellen meyakini, sebuah konten tidak hadir dalam ruang hampa. Produksi dan pemahamannya dipengaruhi dan dibatasi oleh sebuah konteks.
Ia melihat bahwa postingan Tara yang mengangkat isu body positivity adalah contoh yang baik dan juga bisa memantik diskusi dan mengedukasi publik agar tidak melakukan bentuk kekerasan berbasis gender online, seperti body shaming.
“Warganet menanggapi postingan Tara dengan positif, melihatnya sebagai wujud seIf-love (mencintai diri sendiri), dan tidak melihatnya sebagai pornografi. Kominfo malah begini," tutur Ellen.
Menurut Ellen, pernyataan Kominfo selaku institusi pemerintahan dalam hal ini berbahaya karena selain mencekal suara perempuan, juga telah melanggengkan pemikiran bahwa perempuan merupakan objek semata.
“Utamanya objek seksual. Perempuan dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," tegasnya.
Kemudian, Ellen mengatakan, pelabelan yang menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini juga malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ia juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender.
Karena itu, Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang tidak memiliki kejelasan unsur sehingga bersifat multitafsir, serta pada implementasinya memiliki bias gender yang merugikan perempuan.
Lebih lanjut, Ellen menegaskan, bahwa SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak perempuan dalam bersuara di dunia maya.
Seperti diketahui, Tara Basro membagikan postingan cerita di Instagram miliknya @tarabasro yang memuat sebuah sebuah gambar yang diberi teks “WORTHY OF LOVE” dan postingan serupa di Twitter dengan tambahan teks “Coba percaya sama diri sendiri”.
Dalam kedua postingan itu, Tara mengunggah foto dirinya yang menunjukkan tubuh tanpa busana. Unggahan ini mendapat banyak komentar positif dari warganet, namun oleh Kominfo justru menyebutnya telah melanggar UU ITE.
“Saya katakan bahwa itu memnuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1,” tegas Plt. Kabiro Humas Kemkominfo Ferdinanus Setu, di Jakarta, Rabu (4/2) lalu.